Desapos.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintelijen) Reda Manthovani bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Sekjen Kemendes PDT) Taufik Madjid resmi menjalin kerja sama strategis.
Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Suanto di Cibinong, Bogor, pada Rabu (18/12/2024).
Kerja sama ini dirancang untuk memperkuat pengawasan serta pengawalan dalam penggunaan dana desa secara lebih transparan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut langkah ini menjadi strategi kunci mendukung pemerataan pembangunan desa.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang baik dan mencegah penyimpangan,” ungkapnya.
Reda Manthovani menegaskan, keberlanjutan program ini akan didukung oleh Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 melalui program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa).
Program ini bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa.
“Pendekatan preventif adalah prioritas kami. Dengan langkah ini, kami ingin memastikan dana desa digunakan sesuai sasaran dan meminimalkan pelanggaran hukum,” jelas Reda.
Selain itu, ia menyoroti arahan Presiden Prabowo Subianto tentang pencegahan kebocoran anggaran sebagai landasan penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.
Dalam sambutannya, Reda berharap kerja sama ini tidak berhenti pada seremoni, tetapi benar-benar diterapkan untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.
Ia menyatakan komitmen Kejaksaan Agung dan Kemendes PDT dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik.
Dengan tata kelola yang optimal, dana desa diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.(*)