HeadlineHukum & Peristiwa

Aparat Desa Kecewa Dapat Surat Teguran

×

Aparat Desa Kecewa Dapat Surat Teguran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Aparat Desa Kecewa Dapat Surat Teguran. (Foto : hadirrcom)
Ilustrasi. Aparat Desa Kecewa Dapat Surat Teguran. (Foto : hadirrcom)

Desapo.com – Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Machfud, menjadi perhatian warga setelah diduga melakukan pemberhentian sepihak terhadap beberapa perangkat desa, meski baru setahun menjabat.

Moch. Solehuddin, salah satu perangkat desa yang terkena dampak, mengungkapkan bahwa sejak Machfud menjabat, balai desa terabaikan.

”Tidak ada fasilitas kantor dan terkesan kumuh,” ujarnya.

Baca Juga :  Pesona Air Terjun Tri Saksi di Desa Belitar Seberang

Soleh, yang memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai perangkat desa, menyayangkan bahwa sejak pelantikan Machfud pada Desember 2023, ia dan beberapa perangkat lainnya tidak dilibatkan dalam kegiatan desa.

”Semua kegiatan diadakan di rumah Kades, sementara balai desa dibiarkan terbengkalai,” tambahnya.

Selama satu tahun masa jabatan Machfud, Soleh bersama tiga perangkat desa lainnya menerima tiga kali surat teguran berturut-turut, dengan alasan tidak aktif dalam kegiatan desa. Namun, Soleh membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga :  Kejagung dan Kemendes PDT Perkuat Pengawasan Dana Desa, Cegah Potensi Penyimpangan

”Tuduhan itu tidak berdasar. Kades tidak pernah memberikan informasi atau evaluasi kinerja sebelumnya,” jelasnya.

Soleh juga menemukan bahwa empat perangkat desa lainnya tidak menerima teguran, meski seharusnya perlakuan tersebut merata.

Baca Juga :  Desa Toto Utara Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Kerakyatan

”Ini tidak adil. Kalau memang ada evaluasi, seharusnya semuanya mendapat perlakuan yang sama,” tegasnya.

Sementara itu, Machfud membenarkan adanya surat teguran yang diberikan kepada empat perangkat desa. Namun, ia menegaskan bahwa surat tersebut bukanlah pemberhentian, melainkan peringatan.

”Itu hanya teguran karena ada ketidaksesuaian,” katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut.(*)